TV Onlineku

Download


Renungan Hari Ini


Siswaku

Siswaku

Web sms

KEPALA UDANG

KEPALA UDANG
Menambah Selera Makan

Yok Senam Biar Sehat

Teaching English


WS RSBI DI BATU

WS RSBI DI BATU

Media Siswa

1. Materi Ajar
2. Tugas Siswa
3. Nilai
Masih Dalam Pengembangan

About Me

Foto Saya
Media Pembelajaran
Lihat profil lengkapku
Jumat, 18 Juni 2010

PostHeaderIcon Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini

22 juni 2010
Hari Ini Gaji 13 Cair
Pemkot Rogoh APBD Rp 9,79 Miliar

BATU - Setelah menggelontor insentif untuk guru ngaji, para ustad pondok pesantren, dan para penginjil, hari ini Pemkot Batu giliran menyenangkan hati PNS (pegawai negeri sipil). Tawaran kegembiraan itu adalah dengan menurunkan gaji ke-13. Sebagai persiapan, sejak kemarin bagian keuangan telah memroses pencairan gaji tambahan tersebut.

"Kalau besok (hari ini) sudah ada SKPD yang selesai merekap data PNS di bagiannya, ya langsung bisa cair," ujar Julianti Wahyuni, Kabag keuangan Pemkot Batu, kemarin.

Wanita berjilbab ini mengatakan, jumlah penerima gaji ke 13 itu itu akan diberikan kepada 4.137 PNS di lingkungan Pemkot Batu. Rinciannya, 3.653 PNS lawas dengan total anggaran Rp 9,03 miliar dan 484 CPNS atau PNS baru dengan total anggaran Rp 761,9 juta. Dengan begitu, seluruh anggaran yang akan dicairkan mencapai Rp 9,79 miliar. Dana untuk gaji ke 13 ini bersumber dari APBD Kota Batu tahun 2010.

Apakah gaji ke 13 juga berlaku untuk tenaga honorer dan anggota dewan ? Dijelaskan Julianti, dalam aturan, pegawai honorer tidak menerima. Sehingga, pemkot tidak juga tidak memberikan gaji ke 13 bagi tenaga honorer. Sedangkan untuk anggota dewan juga menerima, tetapi anggarannya tidak dari APBD melainkan dari APBN.

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Batu Eko Suhartono menambahkan, pencairan gaji ke 13 tersebut dinilai sangat tepat waktunya. Sebab, pada bulan Juni seperti ini adalah saatnya para orang tua butuh banyak biaya untuk anak-anaknya. Ada yang sedang mendaftarkan anaknya ke sekolah yang baru atau ada yang naik kelas. "Semua itu sama-sama membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas mantan Camat Bumiaji itu. (lid/nen)

18 Juni 2010 | 13:19 wib | Nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini

Jakarta, CyberNews. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara akan membayarkan gaji ke-13 tahun 2010 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri bulan ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyatakan pihaknya sudah siap mengucurkan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri pada Juni ini. Adapun, untuk tunjangan pensiun ke-13 akan dikucurkan pada Juli mendatang.

"Jadi gaji ke-13 bulan Juni bisa dibayar, untuk pensiun dibayar nanti bulan Juli. Ini sesuai dengan PP No.54 tahun 2010," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/6).

Herry menambahkan, pengucuran anggaran bisa dilakukan jika satuan kerja (satker) setiap Kementerian/Lembaga sudah menyerahkan kelengkapan berkas kepada Ditjen Perbendaharaan Negara. Sementara, lanjutnya, penyerahan berkas itu sudah bisa dimulai Senin (21/6) besok.

"Satker-satker bisa mengajukan pada Senin ini, kesiapan-kesiapannya, kalau sudah beres, Selasa sudah bisa diberikan," jelasnya.

( Kartika Runiasari /CN16 )

Berita Utama

[ Sabtu, 19 Juni 2010 ]
Pemerintah akan Membayar Gaji ke-13 PNS dan Anggota TNI-Polri
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri. Bulan ini, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan anggota TNI-Polri. Untuk pensiunan, pencairan dijadwalkan pada Juli mendatang.

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Herry Purnomo menyatakan, pengucuran anggaran tersebut dilakukan setelah satuan kerja (satker) setiap kementerian dan lembaga non kementerian menyerahkan kelengkapan berkas kepada Kemenkeu. ''Satker-satker bisa mengajukan pada Senin ini (21/6). Kalau semua kesiapannya sudah beres, Selasa bisa diberikan (gaji ke-13 dibayarkan, Red),'' jelasnya di gedung Kemenkeu kemarin (18/6).

Gaji ke-13 tersebut diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Tahun ini, pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2010.

Berdasar PP tersebut, Menkeu cq Dirjen Perbendaharaan Negara menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 pada 2010.

Dalam peraturan Dirjen itu disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) untuk PNS pusat/anggota TNI-Polri dan pejabat negara, pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaksanakan pada Juni 2010 dan (ii) untuk penerima pensiun/tunjangan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan Juli 2010.

Untuk PNS di daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wakil wali kota, gaji ke-13 dibayarkan melalui APBD masing-masing daerah dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.

Kucuran gaji ke-13 juga akan kembali dinikmati PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan pada 2011. Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz menambahkan, pemberian gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2011. ''Selain kenaikan gaji pokok 10 persen, gaji ke-13 juga dianggarkan,'' ujarnya.

Menurut dia, pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu menaikkan daya beli masyarakat. Meski demikian, dia mengakui, gaji ke-13 hanya mampu meningkatkan daya beli sekitar 8 persen. Kalkulasinya, gaji tersebut dibagi 12 sesuai jumlah bulan dalam setahun. Hasilnya adalah seperduabelas atau sekitar 8 persen.

''Jika jumlah PNS, TNI-Polri, dan pensiunan kita sekitar 20 persen dari total masyarakat, akan ada tambahan daya beli 8 persen di seperlima masyarakat. Itu cukup lumayan,'' jelasnya.

Sebelumnya, ekonom Indef Aviliani menilai, pemberian gaji ke-13 bagi PNS merupakan suatu kewajaran. Bahkan, pemberian gaji ke-13 juga sudah biasa dilakukan perusahaan swasta. ''Karena itu, ke depan, seharusnya gaji ke-13 tidak dianggap sebagai suatu anggaran terpisah, melainkan menjadi satu paket dengan pendapatan pegawai negeri setiap tahun,'' ujarnya.

Dari sisi anggaran, dia menyatakan pemberian gaji ke-13 juga tidak terlalu membenani anggaran. Meski demikian, dari sisi daya beli, Aviliani menilai gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tidak mampu mendorong daya beli secara signifikan. ''Tapi, pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang cukup membantu masyarakat. Apalagi, momennya memang dekat dengan tahun ajaran baru saat kebutuhan biaya pendidikan naik,'' paparnya. (owi/c5/agm)